• Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
  • SIPP
    • SDM
    • Sistem Data & Informasi
      • Standar Pelayanan Publik
      • Maklumat Pelayanan Publik
      • Kode Etik Pelayanan Publik
    • Proses Bisnis Layanan
  • PPID
    • Alur Informasi
    • Dokumen Tahunan
      • Tahun 2014
        • Lakip
        • Laporan Keuangan 2014
      • Tahun 2015
        • Lakip
        • Rencana Aksi
        • LKPD
      • Tahun 2016
        • Lakip
        • LKPD
      • Tahun 2017
        • Renja
        • Realisasi Hibah
        • Realisasi Bansos
        • DPA
        • LPPD
        • LKJIP 2017
        • KAK Pelaksanaan
      • Tahun 2018
        • LKPD
        • Renja
        • KAK Pelaksanaan
      • Tahun 2019
        • IKU
        • LKJIP
        • LPPD
        • Perjanjian Kinerja
        • RENAKSI
        • Renja
        • KAK Perencanaan
        • Laporan Fisik dan Non Fisik
        • Renstra 2018-2023
      • Tahun 2020
        • SKM
        • LKJIP
        • LPPD
      • Tahun 2021
        • Perjanjian Kinerja
        • RANWAL RENJA
        • APLIKASI AISAH
        • JUKNIS APLIKASI AISAH
        • Rencana Aksi
        • LAPORAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
        • IKU
        • LAPORAN PENERAPAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
        • IKI
        • LAPORAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
      • TAHUN 2022
        • LKJIP
        • RANWAL RENJA 2023
        • EVALUASI HASIL RENJA 2021
        • SURVEY IPK
        • SKM
        • SK PA, KPA, Bendahara
      • TAHUN 2023
        • LPPD
        • LKJIP
        • LKPJ
        • RANKHIR
        • RENAKSI
        • LAPORAN EVALUASI HASIL RENJA
        • SERTIFIKAT IKM
      • TAHUN 2024
        • INDIKATOR KINERJA INDIVIDU 2024
        • INDIKATOR KINERJA UTAMA BPKAD 2024
        • PERJANJIAN KINERJA BPKAD 2024
        • POHON KINERJA SKPD BPKAD 2024
        • RENAKSI BPKAD APBD 2024
        • RENCANA KERJA 2024 + SK
        • RKA 2024
    • Dokumen 5 Tahunan
      • Renstra 2013-2018
      • Renstra 2018-2023
  • SP2D Online
  • Transparansi
    • Tahun 2025
      • Kebijakan Umum APBD
      • Perda
      • Perbup
    • Tahun 2024
    • Tahun 2023
    • Tahun 2022
    • Tahun 2021
    • Tahun 2020
    • Tahun 2019
    • Tahun 2018
    • Tahun 2017
    • Tahun 2016
    • Tahun 2015
    • Tahun 2014
    • Tahun 2013
    • Tahun 2012
    • Tahun 2011
    • Tahun 2010
    • Tahun 2009
  • PPKD
    • Download Berkas
  • KOLOM PENGUNJUNG
    • Kontak, Saran dan Aduan
    • Survey Kepuasan
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
  • PERATURAN
    • EDARAN BUPATI
    • INSTRUKSI BUPATI
    • PERBUP
    • PERDA
    • PERMENDAGRI
    • PERMENKEU
    • PERPRES
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • UNDANG-INDANG RI
  • Edaran Bupati
  • Instruksi Bupati
  • Keputusan Bupati
  • Perbup
  • Perda
  • Permendagri
  • Permenkeu
  • Perpres
  • PP
  • UU RI
  • Beranda
  • Berita
  • Dewan Usulkan 6 Raperda Inisiatif Tahun 2017
PENGUMUMAN
  • 09 Juli 2020 - 17:03:54 WIB

    Pengumuman Lelang Bangunan Gedung Kantor Permanen Eks. RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro
  • 19 September 2018 - 10:42:58 WIB

    Pengumuman Lelang
  • 11 November 2017 - 12:02:15 WIB

    Nomor Perda dan Perbup APBD-P 2017
  • 25 April 2016 - 14:18:11 WIB

    Nomor Perbup Perubahan (Pergeseran) APBD 2016
  • 12 Januari 2016 - 10:35:12 WIB

    Nomor Perda dan Perbup APBD 2016
  • + Index Pengumuman
AGENDA
    - Belum ada agenda -

STATISTIK PENGUNJUNG
  • OS : Unknown Platform
  • Browser : Mozilla 5.0
  • IP anda: 216.73.216.187
  • Online : 23 user
  • Hits : 11,872,041 klik
  • Dikunjungi sebanyak : 2,010,442 kali
Dewan Usulkan 6 Raperda Inisiatif Tahun 2017
12 Oktober 2016 - 21:05:00 WIB | Kategori : Berita Bojonegoro | Dibaca: 4046 kali

Laporan: Riska Irdiana

Bojonegoro - Badan Pembentukan Perda menyepakati  13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukan dalam Prioritas Pembahasan Peraruran Daerah pada tahun 2017. Dengan rincian, enam Raperda inisiatif DPRD dan tujuh Raperda usulan Eksekutif.

Ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2017, Rabu (12/10/2016).

Enam usulan Raperda dari DPRD tersebut yakni : 
1. Raperda tentang Kepemudaan ;
Substansi Reperda ini bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah.

2. Raperda tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ;
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

3. Raperda tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an ;
Sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur’ani.

4. Raperda tentang Pengelolaan Parkir ;
Terwujudnya pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar dan terpadu dengan pusat kegiatan dan atau angkutan jalan serta terpenuhinya penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Raperda tentang Kota Layak Anak ;  
Raperda ini akan diarahkan pada pemenuhan hak anak melalui pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan kampung ramah anak. Dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu diatur serta   komitmen bersama antara pemerintah, sekolah, pelayanan kesehatan, warga masyarakat serta stakeholder lainnya.
  
6. Raperda tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal.
Substansi raperda ini adalah untuk  mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar di dusun-dusun yang tertinggal di Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya, usulan Raperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, yakni :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Substansi utama pengaturan raperda ini adalah  penyelenggaraan perlindungan anak yang :
a. Non diskriminasi;
b. Kepentingan terbaik untuk anak;
c. Menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan; dan 
d. Menghargai pendapat anak.

2.  Raperda tentang Penanaman Modal ;
Raperda ini dimaksudkan untuk dijadikann dasar dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal dan perijinan di Kabupaten Bojonegoro
3. Raperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM;
Untuk substansi raperda ini adalah pengakuan asset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada PDAM yang belum memiliki paying hukum serta menindak lanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4. Raperda tentang Pembentukan BUMD Pengelola PI Blok Tuban;
Dalam Raperda ini akan mengatur tentang Pembentukan BUMD yang nantinya melaksanakan Pengelolaan Dana Participating Interest ( PI ) dari pengelolaan  Blok Tuban dimana dengan telah berakhirnya pengelolaan Blok Tuban Oleh JOB PPEJ (terminasi), maka guna terlibat dalam pengelolaan dimaksud harus membentuk BUMD yang khusus melaksanakan pengelolaan PI.
5. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan gass Bumi di Kabupaten Bojonegoro;
Subtansi yang diusulkan untuk dilakukan perubahan  adalah :
a. Penambahan pembahasan terkait usaha hilir Migas;
b. 30 % produksi Migas diolah di kabupaten Bojonegoro;
c. Dalam hal terdapat gas flare, harus dialokasikan kepada daerah untuk diolah secara ekonomi baik itu sebagai penyedia gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, industri berbahan baku Migas, industri, yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar serta penyediaan tenaga listrik;
d. Apabila terdapat investor/pelaku bisnis yang bergerak di bidang migas akan bekerja sama dengan PT. BBS.
6. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal;  
Substansi pengaturan Raperda ini adalah terkait penambahan besaran penyertaan modal pada PT. BBS dalam rangka pengembangan Bisnis/Usaha.
7. Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang PD Pasar. 
Pengaturan Raperda ini adalah pembubaran PD. Pasar Kabupaten Bojonegoro dan hal-hal terkait lainnya setelah dilakukan pembubaran. 

"Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan dalam forum Rapat Paripurna ini untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017," kata juru bicara Bapem Perda, Mohammad Ludfi, SE

 

Sumber: http://dprdbojonegoro.com/berita/2016/10/13/dewan-usulkan-6-raperda-inisiatif-tahun-2017/

Komentar (0)


Belum ada komentar dari pengunjung

Beri Komentar

  • Edaran Bupati
  • Instruksi Bupati
  • Keputusan Bupati
  • Perbup
  • Perda
  • Permendagri
  • Permenkeu
  • Perpres
  • PP
  • UU RI
Home | Term of Service | Login

BPKAD Bojonegoro Copyright © 2013 - 2025 All Right Reserved.

Best viewed in all pixels using Mozilla Firefox, Chrome, Opera, Safari, and Other. Developed by IT Team BPKAD