• Home
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
  • SIPP
    • SDM
    • Sistem Data & Informasi
      • Standar Pelayanan Publik
      • Maklumat Pelayanan Publik
      • Kode Etik Pelayanan Publik
    • Proses Bisnis Layanan
  • PPID
    • Alur Informasi
    • Dokumen Tahunan
      • Tahun 2014
        • Lakip
        • Laporan Keuangan 2014
      • Tahun 2015
        • Lakip
        • Rencana Aksi
        • LKPD
      • Tahun 2016
        • Lakip
        • LKPD
      • Tahun 2017
        • Renja
        • Realisasi Hibah
        • Realisasi Bansos
        • DPA
        • LPPD
        • LKJIP 2017
        • KAK Pelaksanaan
      • Tahun 2018
        • LKPD
        • Renja
        • KAK Pelaksanaan
      • Tahun 2019
        • IKU
        • LKJIP
        • LPPD
        • Perjanjian Kinerja
        • RENAKSI
        • Renja
        • KAK Perencanaan
        • Laporan Fisik dan Non Fisik
        • Renstra 2018-2023
      • Tahun 2020
        • SKM
        • LKJIP
        • LPPD
      • Tahun 2021
        • Perjanjian Kinerja
        • RANWAL RENJA
        • APLIKASI AISAH
        • JUKNIS APLIKASI AISAH
        • Rencana Aksi
        • LAPORAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
        • IKU
        • LAPORAN PENERAPAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
        • IKI
        • LAPORAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
      • TAHUN 2022
        • LKJIP
        • RANWAL RENJA 2023
        • EVALUASI HASIL RENJA 2021
        • SURVEY IPK
        • SKM
        • SK PA, KPA, Bendahara
      • TAHUN 2023
        • LPPD
        • LKJIP
        • LKPJ
        • RANKHIR
        • RENAKSI
        • LAPORAN EVALUASI HASIL RENJA
        • SERTIFIKAT IKM
      • TAHUN 2024
        • INDIKATOR KINERJA INDIVIDU 2024
        • INDIKATOR KINERJA UTAMA BPKAD 2024
        • PERJANJIAN KINERJA BPKAD 2024
        • POHON KINERJA SKPD BPKAD 2024
        • RENAKSI BPKAD APBD 2024
        • RENCANA KERJA 2024 + SK
        • RKA 2024
    • Dokumen 5 Tahunan
      • Renstra 2013-2018
      • Renstra 2018-2023
  • SP2D Online
  • Transparansi
    • Tahun 2025
      • Kebijakan Umum APBD
      • Perda
      • Perbup
    • Tahun 2024
    • Tahun 2023
    • Tahun 2022
    • Tahun 2021
    • Tahun 2020
    • Tahun 2019
    • Tahun 2018
    • Tahun 2017
    • Tahun 2016
    • Tahun 2015
    • Tahun 2014
    • Tahun 2013
    • Tahun 2012
    • Tahun 2011
    • Tahun 2010
    • Tahun 2009
  • PPKD
    • Download Berkas
  • KOLOM PENGUNJUNG
    • Kontak, Saran dan Aduan
    • Survey Kepuasan
    • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
  • PERATURAN
    • EDARAN BUPATI
    • INSTRUKSI BUPATI
    • PERBUP
    • PERDA
    • PERMENDAGRI
    • PERMENKEU
    • PERPRES
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • UNDANG-INDANG RI
  • Edaran Bupati
  • Instruksi Bupati
  • Keputusan Bupati
  • Perbup
  • Perda
  • Permendagri
  • Permenkeu
  • Perpres
  • PP
  • UU RI
  • Beranda
  • Berita
  • Menkeu: Jangan Beri Izin Importir Nakal
PENGUMUMAN
  • 09 Juli 2020 - 17:03:54 WIB

    Pengumuman Lelang Bangunan Gedung Kantor Permanen Eks. RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro
  • 19 September 2018 - 10:42:58 WIB

    Pengumuman Lelang
  • 11 November 2017 - 12:02:15 WIB

    Nomor Perda dan Perbup APBD-P 2017
  • 25 April 2016 - 14:18:11 WIB

    Nomor Perbup Perubahan (Pergeseran) APBD 2016
  • 12 Januari 2016 - 10:35:12 WIB

    Nomor Perda dan Perbup APBD 2016
  • + Index Pengumuman
AGENDA
    - Belum ada agenda -

STATISTIK PENGUNJUNG
  • OS : Unknown Platform
  • Browser : Mozilla 5.0
  • IP anda: 216.73.216.149
  • Online : 23 user
  • Hits : 11,826,232 klik
  • Dikunjungi sebanyak : 1,982,650 kali
Menkeu: Jangan Beri Izin Importir Nakal
06 Februari 2014 - 00:56:00 WIB | Kategori : Ekonomi, Nasional | Dibaca: 3663 kali

Jakarta, 04/02/2014 MoF (Fiscal) News - Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bukan merupakan pangkal permasalahan lolosnya impor beras ilegal dari Vietnam. Pangkal masalah lolosnya impor beras ilegal dari Vietnam adalah masalah perizinan.

Bea Cukai hanya di ujung. Intinya kalau beras nggak boleh dikasih impor, jangan diberi izin. Harus dilihat pangkalnya, dari rekomendasi, papar Menkeu pada Senin (3/2). DJBC, menurut Menkeu, hanya mengecek Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dimiliki importir untuk menilai legalitas barang yang diimpor.

Menkeu menambahkan, jika impor beras hanya akan diberikan kepada Bulog, maka hal tersebut harus benar-benar dilakukan. Faktanya, beras yang diimpor Bulog saat ini jauh lebih sedikit dibandingkan impor oleh swasta. "Kalau ada kerugian dari importir nakal, jangan dikasih (izin). Kan seharusnya ada track record," tegas Menkeu.

Terkait dengan kode klasifikasi atau harmonized system (HS) beras medium dan beras premium, Menkeu sependapat dengan instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang meminta ada pembedaan antara kode HS beras medium dan premium. Dengan demikian, petugas bea dan cukai akan dengan mudah melakukan pengecekan. "Kalau HS Code diubah kita nggak repot. Orang lapangan kan bekerja sesuai aturan saja," kata Menkeu.(nic)

Sumber: http://www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-jangan-beri-izin-importir-nakal

Komentar (0)


Belum ada komentar dari pengunjung

Beri Komentar

  • Edaran Bupati
  • Instruksi Bupati
  • Keputusan Bupati
  • Perbup
  • Perda
  • Permendagri
  • Permenkeu
  • Perpres
  • PP
  • UU RI
Home | Term of Service | Login

BPKAD Bojonegoro Copyright © 2013 - 2025 All Right Reserved.

Best viewed in all pixels using Mozilla Firefox, Chrome, Opera, Safari, and Other. Developed by IT Team BPKAD